EKSEKUSI ASET DEBITOR DALAM KEPAILITAN LINTAS NEGARA (CROSS-BORDER INSOLVENCY)

Saya memiliki pertanyaan mengenai kepailitan. Terhadap Debitor yang dengan putusan pengadilan sudah dinyatakan pailit, jika Debitor memiliki aset di luar yurisdiksi Indonesia: 1. Apakah aset tersebut dapat dijadikan sitaan umum? 2. Apakah aset tersebut dapat dieksekusi dan ditarik ke Indonesia? 3. Apakah putusan pengadilan di Indonesia yang menyatakan Debitor pailit dapat berlaku di tempat aset […]